Pasal 3O
(1) LKM skala usaha menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan skala usaha besar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- laporan keuangan berkala;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi LKM yang memenuhi syarat tertentu; dan
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 LKM skala usaha kecil wajib menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- laporan keuangan berkala; dan
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LKM...
SK No 163905 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.
- Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3OA, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,
anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak teraliliasi LKM dilarang meminta atau menerima suatu imbalan, baik berupa uang maupun barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya:
- dalam rangka orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas Pembiayaan dari LKM; dan/atau
- dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada LKM. (21 Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan pertrndang-undangan yang berlaku bagi LKM.
Pasal 3OB
Pemegang saham atau pemilik dan/atau pihak terafiliasi LKM dilarang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LKM.
Pasal 3OC. . .
SK No 164404A
FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-4t2-
