Pasal 205
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan LJK yang signifikan
dan berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai Konglomerasi Keuangan. (21 Setain dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan LJK sebagai 1 (satu) Konglomerasi Keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Dalam...
SK No 164448 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal perusahaan induk dari suatu konglomerasi
bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, tetapi memiliki anak perusahaan yang merupakan LIK, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan LJK yang signifikan berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok dimaksud sebagai Konglomerasi Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konglomerasi Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
