Pasal 206
(1) Setiap Orang yang mengendalikan Konglomerasi
Keuangan wajib membentuk PIKK. (21 PIKK dimitiki oleh PSPi PSPT Konglomerasi Keuangan.
(3) Pihak yang mengendalikan Konglomerasi Keuangan dapat
menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (41 PIKK bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
(5) PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan
untuk Konglomerasi Keuangan dengan kriteria tertentu.
(6) PIKK diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konglomerasi Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2O7
(1) Kegiatan usaha PIKK meliputi:
- LJK; dan yang ditetapkan oleh Otoritas b. kegiatan usaha lainnya Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Pasal 208. .
SK No 164447 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
