UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 255
Dalam melakukan kegiatan usaha di industri sektor keuangan, Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang profesional.
Dalam melakukan kegiatan usaha di industri sektor keuangan, Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang profesional.