UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 203
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan lembaga keuangan mikro, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I3 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394).
Pasal 2O4
1 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan. . .
SK No 1644ll A
FRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
405 - 1 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
