PENJAMINAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan
3 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah.
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
4 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
yang tidak berbentuk badan hukum.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan asas:
kepentingan nasional;
kepastian hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
profesionalisme;
efisiensi berkeadilan;
edukasi; dan
pelindungan konsumen.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” adalah asas yang menentukan bahwa keberpihakan kepada pelaku ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam penjaminan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan penjaminan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
5 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang menjamin bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penjaminan dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “profesionalisme” adalah asas yang menjamin bahwa pelaksanaan penjaminan dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “efisiensi berkeadilan” adalah asas yang menjamin pelaksanaan penjaminan dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “edukasi” adalah asas yang memberikan penambahan pengetahuan dan kemampuan seseorang melalui teknik praktik belajar atau instruksi dengan tujuan untuk mengingat fakta atau kondisi nyata dengan cara memberikan pendorongan terhadap pengarahan diri dan aktif memberikan informasi-informasi atau ide baru.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “pelindungan konsumen” adalah asas yang menciptakan sistem pelindungan dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha penjaminan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pasal 3
Usaha penjaminan bertujuan untuk:
menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional;
meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan;
mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;
meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;
mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan
meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
6 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Pasal 4
(1) Usaha Penjaminan meliputi:
penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
(2) Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dapat
melakukan:
penjaminan atas surat utang;
penjaminan pembelian barang secara angsuran;
penjaminan transaksi dagang;
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
penjaminan letter of credit;
penjaminan kepabeanan (customs bond);
penjaminan cukai;
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Perusahaan
Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam melakukan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
(5) Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah,
pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah” adalah Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi usaha perseorangan atau badan usaha.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
7 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penjaminan atas surat utang” adalah penjaminan atas ketidakmampuan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban finansial atas surat utang yang diterbitkan (default).
Huruf b
Pembelian barang secara angsuran merupakan pembelian barang atau komoditas yang akan digunakan untuk tujuan kegiatan usaha produktif, seperti pembelian pupuk atau semen.
Huruf c
Penjaminan transaksi dagang tidak termasuk penjaminan atas penyelesaian transaksi bidang perdagangan berjangka/pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan bank garansi.
Huruf f
Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kredit berdokumen dalam negeri.
Huruf g
Penjaminan letter of credit merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan letter of credit.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur, antara lain:
- riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
8 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
maisir yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Program pemerintah adalah program yang dimiliki pemerintah dengan menggunakan mekanisme penjaminan tertentu.
Pasal 5
(1) Usaha Penjaminan Ulang hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.
(2) Usaha Penjaminan Ulang Syariah hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan
Syariah dan UUS.
(3) Dalam hal Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum terbentuk, Perusahaan Penjaminan Ulang dapat
menjamin Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan investasi dalam mengelola dana yang dimiliki.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan investasi bagi Lembaga Penjamin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Investasi dalam pengelolaan dana yang dimiliki dapat dilakukan dengan menempatkan dana pada deposito dan/atau instrumen investasi keuangan lainnya serta wajib mengikuti Prinsip Syariah bagi yang menjalankan kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Badan hukum Lembaga Penjamin berbentuk:
perusahaan umum;
perseroan terbatas; atau
koperasi.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b hanya dapat dimiliki oleh:
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing;
pemerintah pusat; dan/atau
pemerintah daerah.
(2) Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara
langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari modal disetor.
(3) Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor dalam
bentuk uang yang ditempatkan di rekening bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai perkoperasian.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang melakukan kegiatan penjaminan tidak dapat bertindak sebagai Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Permodalan
Pasal 12
(1) Modal disetor atau modal koperasi serta jumlah modal masing-masing pada Lembaga Penjamin
ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional.
(2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal disetor atau modal koperasi serta lingkup wilayah operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Modal koperasi adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
11 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Indonesia, jumlah penyertaan modal pada
Lembaga Penjamin ditetapkan paling banyak sebesar:
ekuitas badan hukum yang bersangkutan apabila tidak terdapat penyertaan lain; atau
ekuitas badan hukum yang bersangkutan dikurangi jumlah penyertaan lain yang telah dilakukan apabila terdapat penyertaan lain.
(2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba ditahan jika badan hukum pemilik berbentuk perseroan terbatas dan perusahaan umum; atau
penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha jika badan hukum pemilik berbentuk koperasi.
(3) Pemilik Lembaga Penjamin wajib menjaga kecukupan modal Lembaga Penjamin sesuai dengan
kebutuhan kapasitas penjaminan.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ekuitas" adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Setiap Orang hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Perusahaan Penjaminan,
1 (satu) Perusahaan Penjaminan Syariah, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang, dan/atau 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali
12 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengecualian dalam ketentuan ini dimaksudkan agar negara dapat memiliki dan/atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan dengan usaha sejenis dalam rangka menyediakan jasa penjaminan bagi kelompok masyarakat tertentu atau daerah tertentu, menjadi perintis kegiatan usaha penjaminan yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, atau menyelenggarakan kemanfaatan umum lain yang strategis bagi masyarakat.
Ayat (3)
Hal yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa besar kepemilikan saham dan tata cara konsolidasi perusahaan.
Bagian Kedua
Kepengurusan
Pasal 15
(1) Lembaga Penjamin wajib dikelola oleh direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas.
(2) Ketentuan mengenai direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
(1) Pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin wajib
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
13 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Hal-hal mengenai persyaratan pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin yang perlu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa:
ketentuan setoran modal dan latar belakang dari pemegang saham;
latar belakang, kecakapan, dan pengalaman direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin;
pelarangan jabatan rangkap; dan
uji kelayakan dan kepatutan bagi calon direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin.
Pasal 17
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib memiliki dewan
pengawas syariah.
(2) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pengawasan
serta memberikan nasihat dan saran kepada direksi/pengurus agar kegiatan usahanya dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang wajib terlebih dahulu mendapat
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
14 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
akta pendirian badan hukum;
anggaran dasar;
susunan organisasi;
data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
data pemegang saham atau anggota;
sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang;
keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan;
modal disetor;
kelayakan rencana kerja;
kesiapan infrastruktur;
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
15 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang telah mendapat izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan
Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dan
Perusahaan Penjaminan Ulang belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Paragraf 2
Unit Usaha Syariah
Pasal 20
(1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip
Syariah dengan membentuk UUS.
(2) Perusahaan Penjaminan yang membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam anggaran
dasarnya, wajib memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk menjalankan sebagian kegiatan usaha Penjaminan Berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5) Penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dan
disertai alasannya.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam
16 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
(1) UUS yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan
Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UUS belum melakukan kegiatan
usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin UUS.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
(1) Perusahaan Penjaminan dapat menghentikan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan
terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah
Pasal 23
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan Syariah dan usaha Penjaminan Ulang Syariah wajib
terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
akta pendirian badan hukum;
anggaran dasar;
susunan organisasi;
data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
17 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
data pemegang saham atau data anggota;
dokumen persyaratan dewan pengawas syariah;
sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan syariah;
modal disetor;
kelayakan rencana kerja;
kesiapan infrastruktur;
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis
dan disertai alasannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang telah mendapat izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Penjaminan
Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
18 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
(1) Lembaga Penjamin dapat membuka kantor cabang di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan
lingkup wilayah operasionalnya.
(2) Untuk dapat membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin wajib
terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kantor cabang Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
(1) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik.
(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya.
(3) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai tata kelola, kondisi keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi Lembaga
Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
19 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tata kelola perusahaan yang baik” adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam perusahaan untuk menentukan keputusan dan pengelolaan perusahaan dengan menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 27
(1) Pengawasan Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, dan profesi penyedia jasa bagi
Lembaga Penjamin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
berwenang untuk:
mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS;
melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi;
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah;
menonaktifkan direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah serta menetapkan pengelola statuter;
memberi perintah tertulis kepada Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal tertentu sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan;
mengenakan sanksi kepada Lembaga Penjamin, pemegang saham, direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dewan pengawas syariah, lembaga penunjang penjaminan, dan/atau profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin;
mengeluarkan lembaga penunjang penjaminan dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin dari daftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
20 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar” adalah daftar lembaga penunjang penjaminan dan daftar profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 28
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan lain serta
laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
21 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Sebagai contoh laporan lain adalah laporan yang memuat hal-hal yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha perusahaan, antara lain:
besarnya jumlah potensi klaim; dan
pengaruh klaim terhadap likuiditas, dan/atau solvabilitas perusahaan.
Ayat (2)
Perubahan anggaran dasar yang dilaporkan, antara lain, berupa perubahan pemegang saham, direksi/pengurus, komisaris/pengawas/dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, perubahan modal, perubahan nama, serta perubahan bentuk badan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin lainnya.
(2) Lembaga Penjamin dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin lainnya.
(3) Lembaga Penjamin dapat melakukan pemisahan usaha.
(4) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat
melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat
melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(7) Badan hukum hasil pemisahan Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memilih untuk melakukan kegiatan penjaminan wajib tetap menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
(8) Lembaga Penjamin yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Lembaga
Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
22 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan Lembaga Penjamin tidak mengurangi hak Penerima Jaminan dan kewajiban Terjamin.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kepailitan
Pasal 31
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat
diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin:
bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha;
tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin;
bubar sebagai akibat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1); atau
23 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
- belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Lembaga Penjamin bubar karena:
keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
putusan pengadilan; atau
keputusan pemerintah.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, likuidator atau kuasa rapat anggota harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan.
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pengakhiran Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah
24 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dan huruf d, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak keputusan pemerintah diterima.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
keputusan pemerintah.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin dipailitkan atau dilikuidasi, cadangan klaim dan cadangan umum harus
digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum setelah pemenuhan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Penerima Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu Penerima Jaminan,
Terjamin, dan Penjamin.
(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah
menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan
dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Ketentuan mengenai Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
25 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
penjaminan langsung; atau
penjaminan tidak langsung.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan langsung dan penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Penjaminan langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin tanpa terlebih dahulu melalui Penerima Jaminan.
Huruf b
Penjaminan tidak langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin dengan terlebih dahulu melalui atau atas permintaan Penerima Jaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Penjaminan bersama (co-guarantee) adalah kegiatan penjaminan yang dilaksanakan bersama oleh lebih dari satu Lembaga Penjamin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 41
(1) Perjanjian Penjaminan Syariah menggunakan akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
26 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan mengenai akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah
Pasal 42
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan
menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang
atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjamin dan Perusahaan Penjamin Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Imbal Jasa
Pasal 43
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.
(5) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Penjaminan
dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah diatur dalam peraturan perundang-
27 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
undangan tersendiri.
(6) Ketentuan mengenai IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang termasuk program pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa program penjaminan kredit usaha untuk rakyat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Klaim, Pembayaran Klaim, dan Peralihan Hak Tagih
Pasal 44
Lembaga Penjamin wajib memiliki cadangan klaim dan cadangan umum.
Penjelasan Pasal 44
Cadangan klaim adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri (retensi sendiri). Cadangan umum adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
Pasal 45
Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.
Penjelasan Pasal 45
28 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 46
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau
pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran klaim.
(2) Lembaga Penjamin wajib menyelesaikan pengajuan klaim dari Penerima Jaminan yang telah memenuhi
persyaratan dokumentasi dan penjaminannya sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian klaim.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
(1) Sejak klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih
Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat membuat perjanjian dengan
Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Penjelasan Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan klaim dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, dan peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Retensi Sendiri
29 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Pasal 49
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap
penjaminan.
(2) Ketentuan mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "retensi sendiri" adalah bagian dari jumlah uang penjaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Kapasitas Penjaminan
Pasal 50
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan gearing ratio atau metode lain
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gearing ratio” adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 51
(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin.
(2) Asosiasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 51
Ayat (1)
Asosiasi Lembaga Penjamin merupakan kumpulan Lembaga Penjamin yang bertujuan meningkatkan peran Lembaga Penjamin dalam memajukan perekonomian nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Lembaga Penunjang Penjaminan
Pasal 52
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa lembaga penunjang
penjaminan.
(2) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
agen penjamin;
broker; dan
lembaga penunjang penjaminan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar terlebih dahulu di
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Lembaga Penjamin wajib menggunakan lembaga penunjang penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
(5) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU,
dan/atau IJKU.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 52
31 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin
Pasal 53
(1) Profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin terdiri atas:
aktuaris;
akuntan publik;
penilai publik; dan
profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Lembaga Penjamin, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga Penjamin wajib menggunakan profesi penyedia jasa penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penilai publik” adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian dan telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
32 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 54
(1) Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian
sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan.
(3) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa penjaminan.
(2) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan
imparsial.
(3) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Setiap Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1),
33 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 42
ayat (1), Pasal 44, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (4), Pasal 53 ayat
(3), dan Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
pembekuan kegiatan usaha; atau
pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Setiap Orang yang menjalankan Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) serta UUS tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Direksi/pengurus Lembaga Penjamin yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
34 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Pasal 59
Agen penjamin yang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah, sebelum
berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
(1) Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang
dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal 61
Ayat (1)
Kegiatan penjaminan berdasarkan Undang-Undang ini melibatkan 3 (tiga) pihak, memungut imbal jasa penjaminan, terdapat sertifikat penjaminan, adanya klaim dan pembayaran klaim, serta pengalihan hak tagih. Oleh karena itu, penjaminan yang dilakukan tidak berdasarkan pada prinsip tersebut, tidak masuk dalam kategori penjaminan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 62
35 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dalam hal Perusahaan Penjaminan memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Penjaminan dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta
pemisahan unit syariah menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka konsolidasi penjaminan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi serta sanksi bagi Perusahaan Penjaminan
yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
(4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Konsolidasi penjaminan dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem penjaminan yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
36 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 15 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 9
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5835
37 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan;
bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin;
bahwa untuk mendorong industri penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan.
Ini merupakan Konsiderans dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini merupakan Dasar Hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan.
1 Berlaku pada tanggal 12 Januari 2023
1 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
