Pasal 4
(1) Usaha Penjaminan meliputi:
penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
(2) Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dapat
melakukan:
penjaminan atas surat utang;
penjaminan pembelian barang secara angsuran;
penjaminan transaksi dagang;
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
penjaminan letter of credit;
penjaminan kepabeanan (customs bond);
penjaminan cukai;
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Perusahaan
Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Dalam melakukan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi.
(5) Untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, dan/atau program pemerintah,
pemerintah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik pemerintah.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah” adalah Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi usaha perseorangan atau badan usaha.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
7 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penjaminan atas surat utang” adalah penjaminan atas ketidakmampuan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban finansial atas surat utang yang diterbitkan (default).
Huruf b
Pembelian barang secara angsuran merupakan pembelian barang atau komoditas yang akan digunakan untuk tujuan kegiatan usaha produktif, seperti pembelian pupuk atau semen.
Huruf c
Penjaminan transaksi dagang tidak termasuk penjaminan atas penyelesaian transaksi bidang perdagangan berjangka/pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan bank garansi.
Huruf f
Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan surat kredit berdokumen dalam negeri.
Huruf g
Penjaminan letter of credit merupakan penjaminan yang diperlukan untuk mendapatkan letter of credit.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur, antara lain:
- riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
8 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
maisir yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Program pemerintah adalah program yang dimiliki pemerintah dengan menggunakan mekanisme penjaminan tertentu.
