UU
PENJAMINAN
Pasal 5
(1) Usaha Penjaminan Ulang hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan.
(2) Usaha Penjaminan Ulang Syariah hanya dapat menjamin kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan
Syariah dan UUS.
(3) Dalam hal Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum terbentuk, Perusahaan Penjaminan Ulang dapat
menjamin Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
