UU
PENJAMINAN
Pasal 6
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan investasi dalam mengelola dana yang dimiliki.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan investasi bagi Lembaga Penjamin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Investasi dalam pengelolaan dana yang dimiliki dapat dilakukan dengan menempatkan dana pada deposito dan/atau instrumen investasi keuangan lainnya serta wajib mengikuti Prinsip Syariah bagi yang menjalankan kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
