Pasal 3
Usaha penjaminan bertujuan untuk:
menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional;
meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan;
mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;
meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;
mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan
meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
6 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
