Pasal 2
Penyelenggaraan usaha penjaminan berdasarkan asas:
kepentingan nasional;
kepastian hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
profesionalisme;
efisiensi berkeadilan;
edukasi; dan
pelindungan konsumen.
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” adalah asas yang menentukan bahwa keberpihakan kepada pelaku ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dengan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam penjaminan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan penjaminan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf d
5 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah asas yang menjamin bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penjaminan dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “profesionalisme” adalah asas yang menjamin bahwa pelaksanaan penjaminan dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “efisiensi berkeadilan” adalah asas yang menjamin pelaksanaan penjaminan dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “edukasi” adalah asas yang memberikan penambahan pengetahuan dan kemampuan seseorang melalui teknik praktik belajar atau instruksi dengan tujuan untuk mengingat fakta atau kondisi nyata dengan cara memberikan pendorongan terhadap pengarahan diri dan aktif memberikan informasi-informasi atau ide baru.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “pelindungan konsumen” adalah asas yang menciptakan sistem pelindungan dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha penjaminan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
