Pasal 26
(1) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan pengelolaan usahanya wajib menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik.
(2) Lembaga Penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya.
(3) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai tata kelola, kondisi keuangan, dan pemanfaatan teknologi informasi Lembaga
Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
19 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tata kelola perusahaan yang baik” adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam perusahaan untuk menentukan keputusan dan pengelolaan perusahaan dengan menggunakan prinsip antara lain transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Pengawasan
