UU
PENJAMINAN
Pasal 25
(1) Lembaga Penjamin dapat membuka kantor cabang di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan
lingkup wilayah operasionalnya.
(2) Untuk dapat membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin wajib
terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kantor cabang Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
