Pasal 24
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang telah mendapat izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Penjaminan
Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
18 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan Syariah dan
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
