Pasal 23
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan Syariah dan usaha Penjaminan Ulang Syariah wajib
terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
akta pendirian badan hukum;
anggaran dasar;
susunan organisasi;
data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
17 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
data pemegang saham atau data anggota;
dokumen persyaratan dewan pengawas syariah;
sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah;
keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan syariah;
modal disetor;
kelayakan rencana kerja;
kesiapan infrastruktur;
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis
dan disertai alasannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
