UU
PENJAMINAN
Pasal 22
(1) Perusahaan Penjaminan dapat menghentikan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan
terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah
