UU
PENJAMINAN
Pasal 21
(1) UUS yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan
Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UUS belum melakukan kegiatan
usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin UUS.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
