Pasal 20
(1) Perusahaan Penjaminan dapat melakukan sebagian kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip
Syariah dengan membentuk UUS.
(2) Perusahaan Penjaminan yang membentuk UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam anggaran
dasarnya, wajib memuat maksud dan tujuan perusahaan untuk menjalankan sebagian kegiatan usaha Penjaminan Berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5) Penolakan atas permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dan
disertai alasannya.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam
16 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin.
Ayat (5)
Cukup jelas.
