Pasal 19
15 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang telah mendapat izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh direksi/pengurus Perusahaan
Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal kegiatan operasional dimulai.
(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Penjaminan dan
Perusahaan Penjaminan Ulang belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Paragraf 2
Unit Usaha Syariah
