Pasal 18
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang wajib terlebih dahulu mendapat
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
14 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan:
akta pendirian badan hukum;
anggaran dasar;
susunan organisasi;
data direksi/pengurus dan data komisaris/dewan pengawas/pengawas;
data pemegang saham atau anggota;
sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan dan Penjaminan Ulang;
keterangan mengenai tenaga ahli penjaminan;
modal disetor;
kelayakan rencana kerja;
kesiapan infrastruktur;
konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
syarat lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja mencakup waktu untuk mengklarifikasi data atau informasi dalam dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
