UU
PENJAMINAN
Pasal 17
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib memiliki dewan
pengawas syariah.
(2) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas pengawasan
serta memberikan nasihat dan saran kepada direksi/pengurus agar kegiatan usahanya dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
