Pasal 16
(1) Pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin wajib
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
13 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Hal-hal mengenai persyaratan pemegang saham, direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin yang perlu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa:
ketentuan setoran modal dan latar belakang dari pemegang saham;
latar belakang, kecakapan, dan pengalaman direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin;
pelarangan jabatan rangkap; dan
uji kelayakan dan kepatutan bagi calon direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin.
