UU
PENJAMINAN
Pasal 15
(1) Lembaga Penjamin wajib dikelola oleh direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas.
(2) Ketentuan mengenai direksi/pengurus dan komisaris/dewan pengawas/pengawas Lembaga Penjamin
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
