Pasal 14
(1) Setiap Orang hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Perusahaan Penjaminan,
1 (satu) Perusahaan Penjaminan Syariah, 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang, dan/atau 1 (satu) Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali
12 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengecualian dalam ketentuan ini dimaksudkan agar negara dapat memiliki dan/atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan dengan usaha sejenis dalam rangka menyediakan jasa penjaminan bagi kelompok masyarakat tertentu atau daerah tertentu, menjadi perintis kegiatan usaha penjaminan yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, atau menyelenggarakan kemanfaatan umum lain yang strategis bagi masyarakat.
Ayat (3)
Hal yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain berupa besar kepemilikan saham dan tata cara konsolidasi perusahaan.
Bagian Kedua
Kepengurusan
