Pasal 13
(1) Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Indonesia, jumlah penyertaan modal pada
Lembaga Penjamin ditetapkan paling banyak sebesar:
ekuitas badan hukum yang bersangkutan apabila tidak terdapat penyertaan lain; atau
ekuitas badan hukum yang bersangkutan dikurangi jumlah penyertaan lain yang telah dilakukan apabila terdapat penyertaan lain.
(2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba ditahan jika badan hukum pemilik berbentuk perseroan terbatas dan perusahaan umum; atau
penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha jika badan hukum pemilik berbentuk koperasi.
(3) Pemilik Lembaga Penjamin wajib menjaga kecukupan modal Lembaga Penjamin sesuai dengan
kebutuhan kapasitas penjaminan.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ekuitas" adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi kewajiban).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
