UU
PENJAMINAN
Pasal 12
(1) Modal disetor atau modal koperasi serta jumlah modal masing-masing pada Lembaga Penjamin
ditetapkan sesuai dengan lingkup wilayah operasional.
(2) Lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal disetor atau modal koperasi serta lingkup wilayah operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)
Modal koperasi adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
11 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Ayat (3)
Cukup jelas.
