UU
PENJAMINAN
Pasal 11
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang melakukan kegiatan penjaminan tidak dapat bertindak sebagai Penerima Jaminan dan/atau Terjamin.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Permodalan
