Pasal 27
(1) Pengawasan Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, dan profesi penyedia jasa bagi
Lembaga Penjamin dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
berwenang untuk:
mencabut izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS;
melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi;
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah;
menonaktifkan direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dan dewan pengawas syariah serta menetapkan pengelola statuter;
memberi perintah tertulis kepada Lembaga Penjamin, lembaga penunjang penjaminan, profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin, dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal tertentu sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan;
mengenakan sanksi kepada Lembaga Penjamin, pemegang saham, direksi/pengurus, komisaris/dewan pengawas/pengawas, dewan pengawas syariah, lembaga penunjang penjaminan, dan/atau profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin;
mengeluarkan lembaga penunjang penjaminan dan profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin dari daftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
20 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “daftar” adalah daftar lembaga penunjang penjaminan dan daftar profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Pelaporan
