Pasal 28
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh akuntan publik, dan/atau laporan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Lembaga Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan lain serta
laporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
21 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Sebagai contoh laporan lain adalah laporan yang memuat hal-hal yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha perusahaan, antara lain:
besarnya jumlah potensi klaim; dan
pengaruh klaim terhadap likuiditas, dan/atau solvabilitas perusahaan.
Ayat (2)
Perubahan anggaran dasar yang dilaporkan, antara lain, berupa perubahan pemegang saham, direksi/pengurus, komisaris/pengawas/dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, perubahan modal, perubahan nama, serta perubahan bentuk badan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
