Pasal 29
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin lainnya.
(2) Lembaga Penjamin dapat melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin lainnya.
(3) Lembaga Penjamin dapat melakukan pemisahan usaha.
(4) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat
melakukan penggabungan atau peleburan dengan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat
melakukan pengambilalihan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
(7) Badan hukum hasil pemisahan Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memilih untuk melakukan kegiatan penjaminan wajib tetap menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
(8) Lembaga Penjamin yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Lembaga
Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
22 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
