UU
PENJAMINAN
Pasal 30
Penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan Lembaga Penjamin tidak mengurangi hak Penerima Jaminan dan kewajiban Terjamin.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Kepailitan
