UU
PENJAMINAN
Pasal 31
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat
diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Lembaga Penjamin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
