UU
PENJAMINAN
Pasal 32
(1) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin atau izin UUS dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin:
bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha;
tidak lagi menjadi Lembaga Penjamin;
bubar sebagai akibat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1); atau
23 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
- belum melakukan kegiatan usaha paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin UUS ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
