UU
PENJAMINAN
Pasal 33
Lembaga Penjamin bubar karena:
keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
putusan pengadilan; atau
keputusan pemerintah.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
