UU
PENJAMINAN
Pasal 34
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, likuidator atau kuasa rapat anggota harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan.
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
