UU
PENJAMINAN
Pasal 35
Dalam hal Lembaga Penjamin bubar karena jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pengakhiran Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah jangka waktu berdirinya Lembaga Penjamin yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
