UU
PENJAMINAN
Pasal 36
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah
24 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dan huruf d, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak keputusan pemerintah diterima.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
keputusan pemerintah.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
