UU
PENJAMINAN
Pasal 37
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin dipailitkan atau dilikuidasi, cadangan klaim dan cadangan umum harus
digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Penerima Jaminan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum setelah pemenuhan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan cadangan klaim dan cadangan umum tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Penerima Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
