UU
PENJAMINAN
Pasal 38
(1) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu Penerima Jaminan,
Terjamin, dan Penjamin.
(2) Penjamin memiliki hak tagih atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin apabila Penjamin telah
menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak finansial Penerima Jaminan jika Terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
(3) Kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan
dalam Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
(4) Ketentuan mengenai Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
25 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 38
Cukup jelas.
