UU
PENJAMINAN
Pasal 39
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara:
penjaminan langsung; atau
penjaminan tidak langsung.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan langsung dan penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Penjaminan langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin tanpa terlebih dahulu melalui Penerima Jaminan.
Huruf b
Penjaminan tidak langsung merupakan penjaminan yang diberikan kepada Terjamin oleh Penjamin dengan terlebih dahulu melalui atau atas permintaan Penerima Jaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
