UU
PENJAMINAN
Pasal 40
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Penjaminan bersama (co-guarantee) adalah kegiatan penjaminan yang dilaksanakan bersama oleh lebih dari satu Lembaga Penjamin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
