UU
PENJAMINAN
Pasal 41
(1) Perjanjian Penjaminan Syariah menggunakan akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
26 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan mengenai akad penjaminan yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah
