Pasal 42
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan
menjaminulangkan penjaminannya.
(2) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dalam hal:
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan; atau
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
(3) Penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Ulang
atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
(4) Dalam hal dukungan penjaminan ulang dari Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan Penjaminan
Ulang Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko Perusahaan Penjamin dan Perusahaan Penjamin Syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Imbal Jasa
