Pasal 43
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan menerima IJP.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS menerima IJK.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang menerima IJPU.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah menerima IJKU.
(5) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi Penjaminan
dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah diatur dalam peraturan perundang-
27 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
undangan tersendiri.
(6) Ketentuan mengenai IJP, IJK, IJPU, dan IJKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang termasuk program pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa program penjaminan kredit usaha untuk rakyat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Klaim, Pembayaran Klaim, dan Peralihan Hak Tagih
