UU
PENJAMINAN
Pasal 44
Lembaga Penjamin wajib memiliki cadangan klaim dan cadangan umum.
Penjelasan Pasal 44
Cadangan klaim adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari nilai penjaminan yang ditanggung sendiri (retensi sendiri). Cadangan umum adalah cadangan yang disisihkan oleh Lembaga Penjamin dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan.
