UU
PENJAMINAN
Pasal 45
Pengajuan klaim oleh Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat dilakukan apabila Terjamin gagal memenuhi kewajiban finansial.
Penjelasan Pasal 45
28 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
