UU
PENJAMINAN
Pasal 46
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau
pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran klaim.
(2) Lembaga Penjamin wajib menyelesaikan pengajuan klaim dari Penerima Jaminan yang telah memenuhi
persyaratan dokumentasi dan penjaminannya sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian klaim.
Penjelasan Pasal 46
Cukup jelas.
