UU
PENJAMINAN
Pasal 51
(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin.
(2) Asosiasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis
dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 51
Ayat (1)
Asosiasi Lembaga Penjamin merupakan kumpulan Lembaga Penjamin yang bertujuan meningkatkan peran Lembaga Penjamin dalam memajukan perekonomian nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Lembaga Penunjang Penjaminan
