UU
PENJAMINAN
Pasal 50
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
(2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan gearing ratio atau metode lain
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gearing ratio” adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas Lembaga Penjamin pada waktu tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
