UU
PENJAMINAN
Pasal 49
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap
penjaminan.
(2) Ketentuan mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "retensi sendiri" adalah bagian dari jumlah uang penjaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Keenam
Kapasitas Penjaminan
